Pangkalpinang – Delapan kali keluar masuk penjara rupanya tidak membuat Eryadi alias Meong (39) kapok. Residivis asal Kampung Dalam ini kembali ditangkap Tim Buser Naga pimpinan Aipda Rudi Kiai, Rabu (15/11/2023) pukul 01.30 WIB.
Meong ditangkap lantaran kembali mencuri dua unit handphone merek Oppo A54 warna biru dan Redmi 9A warna Sky biru.
“Pencurian ini terjadi pada 6 November 2023 lalu di Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam
modusnya berpura pura menawarkan kulkas dan lemari,” terang Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto.
Selanjutnya, saat korban masuk masuk ke kamar mandi pelaku ini langsung mengambil dua unit handphone.
“Saat itu kondisi handphone sedang di cas diatas tv ruang tengah, melihat korban masuk ke kamar mandi pelaku langsung mencuri 2 unit handphone tersebut,” lanjut Kasat Reskrim.
Mendapat laporan peristiwa pencurian, Tim Buser Naga melakukan lidik, menghimpun informasi terkait keberadaan pelaku yang telah di kantongi indentitasnya oleh pihak kepolisian.
Tidak mudah menangkap Meong, pria yang sudah masuk penjara di usia 14 tahun ini dikenal licin menghindar dari sergapan petugas.
“Pelaku ditangkap di kawasan Dealova, saat itu anggota kami melakukan pengepungan sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Saat dilakukan interogasi Meong mengaku telah mengambil dua unit handphone, selanjutnya pelaku menjual handphone Redmi 9A seharga Rp 520 ribu sedangkan handphone Oppo A54 dijual Rp 650 ribu.
“Uang hasil penjualan handphone curian semuanya digunakan untuk membeli sabu,” singkat meong saat dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
Tidak cukup mencuri dua unit handphone, saat dilakukan interogasi lebih mendalam Meong ternyata juga melakukan pencurian di kawasan tua tunu pada 7 November 2023 lalu, saat itu pelaku mencuri televisi, lemari alumunium hingga kulkas dua pintu.
“TV saja jual dengan pemulung Rp 250 ribu dan uangnya kembali saya gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” lanjut Meong.
Selain itu, Meong juga beraksi di Kampung Dalam pada 11 September lalu, kali ini rumah kosong yang hendak dijual menjadi saran pemuda yang banyak menghabiskan hari harinya di penjara ini.
“Saat ini barang bukti berupa dua unit handphone dan kulkas 2 pintu merek Sharp berikut lemari kaca aluminium sudah kami amankan ke Polresta Pangkalpinang,”tutup Kasat Reskrim. (unt)


