Kamis, 24 Oktober 2024 10:11 WIB

​Main Timah Ilegal Oknum Pol PP Bangka Tengah Diciduk Polisi

Pangkalpinang – Sebanyak 48 Balok Timah tanpa dokumen diamankan tim gabungan Polsek Bukit Intan, Minggu (23/12) Sore.

Timah batangan tanpa merek tersebut, diamankan tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Bukit Intan AKP Adi Putra, disebuah Mobil Avanza BN 1917 PV, saat melintas di seputaran Air Mangkok, Kecamatan Bukit Intan.

Selain timah Batangan, Polisi juga mengamankan seorang sopir dan seorang tersangka pemilik timah.

“Febrianto alias Feri merupakan sopir yang membawa timah ilegal, selain itu dirinya merupakan resedivis dalam kasus yang sama yaitu penjualan/ pengangkutan Timah Ilegal,” terang Kapolsek Bukit Intan AKP Adi Putra, saat memberikan keterangan pers, Selasa (25/12) sore.

Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dan berbekal informasi dari Feri, Polisi melakukan penangkapan terhadap salah satu pemilik Timah bernama Alfani Padri (27) warga Jalan Raya Pasir Padi.

“Tersangka Alfani Padri diamankan Senin (24/12) dari okum Honorer Satpol PP Kabupaten Bangka Tengah ini dirinya mengaku bahwa memiliki timah seberat

494 kg dari total Timah 607,95 Kg yang diamankan, sedangkan sisa 113 KG merupakan milik RE, warga Gandaria yang masih dalam buruan kepolisian,”ujarnya.

Ditambahkan Adi Putra, Timah Balok illeggal ini akan keluar disaat kelenggahan polisi sibuk pengamanan kunjungan Kapolda Babel dan PJU Pokda ke Pos PAM Operasi Menumbing 2018.

“Pelaku memanfaatkan kesibukan petugas, tetapi kami mempunyai banyak informasi yang di dapatkan dari masyarakat terkait upaya pengiriman balok Timah Ilegal ini,”tutup Adi Putra.

Masih dikatakan Adi Putra, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.

“Termasuk mengejar pemilik timah RE, yang disebut-sebut oleh Alfani Padri juga memiliki 113 KG timah ilegal yang telah amankan,” Pungkas Adi Putra.

Baca Juga :  DPRD Babel Berikan Catatan Penting Bagi KONI Babel

Selain mengamankan dua tersangka, berikut timah ilegal, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa mobil jenis Avanza.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 161 , UU RI. No. 04 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 10 Milyar rupiah,”tutup Adi Putra. (Kentung)

Berita Terkait

Rekomendasi