Kamis, 25 April 2024 07:28 WIB

12 Bandit Ditangkap Dalam Operasi Tertib Menumbing 2018

PANGKALPINANG – Selama Dua Pekan dilaksanakan Operasi Tertib Menumbing 2018 yang dilakukan Polres Pangkalpinang berserta jajaran, berhasil mengungkap berbagai jenis kejahatan.

Tercatat 8 laporan Kepolisian berhasil diungkap, dengan mengamankan 12 tersangka pelaku kejahatan, yang kerap membuat resah di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

Hal tersebut dikatakan Wakapolres Pangkalpinang Kompol Nur Samsi di dampingi Kabag OPS Kompol Sahbaini dan Kasat Reskrim AKP M.Saleh, pada saat perss release hasil operasi tertib menumbing 2018, Jumat (14/12)

“Mereka melakukan kejahatan di tempat dan waktu berbeda, dan ini sangat meresahkan masyarakt dan pelaku merupakan resedivis lokal yang pernah merasakan keluar masuk penjara,” terang Kompol Nur Samsi.

Dikatakan Samsi, ke 12 tersangka merupakan pelaku kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor)

“Para pelaku kejahatan menjalankan aksinya pada saat pagi dan malam hari, bahkan tidak segan-segan menggunakan kekerasan kepada korban,” ujar mantan Kapolsek Taman Sari ini.

Kedua belas tersangka pelaku kejahatan yang diamankan jajaran Polres Pangkalpinang diantaranya Tomi Jepisa (26) Buana Giri (19) Nanang (31) Atman (28) Dahim (29) Beryansyah (23) Ivan Aditya (18) Farin (41) Mulyadi (42) Fauzi (18) Deni Saputra (27) dan Rusman (25)

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP.M.Saleh mengatakan bahwa dalam operasi Tertib Menumbing, 5 tersangka merupakan Target Operasi dan 7 tersangka lainnya merupakan non TO.

“Kami juga berhasil melumpuhkan dua pelaku pencurian spesialis mesin tempel perahu yang kerap meresahkan nelayan, lantaran melawan petugas saat hendak diamankan,” kata Saleh.

Pada release tersebut, selain para tersangka juga disertakan barang bukti berupa 5 kendaraan bermotor berbagai jenis, 5 unit HP berbagai merek, mesin tempe perahu merek Yamaha, uang tunai 150 ribu, besi bulat dan linggis.

Baca Juga :  PT Timah Pionir Lakukan Reklamasi Laut Jadi Contoh Bagi Perusahaan Lainnya

“Para tersangka yang berhasil diamankan Polres dan jajaran, di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun ancaman kurungan penjara,” tutup Saleh. (Kentung)

Berita Terkait

Rekomendasi