Pangkalpinang – Abang Hertza,Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Pimpin Sidang Paripurna ke 10 masa persidangan 3 tahun 2023.
Rapat paripurna ke 10 masa persidangan 3 tahun 2023 itu dilaksanakan di gedung DPRD Kota Pangkalpinang di ruang Khusus rapat paripurna, Rapat yang jadwalkan Senin pagi, tanggal (5/6/23), dalam rangka pembahasan terkait 2 Raperda kota Pangkalpinang.
Dua Raperda yang menjadi pembahasan di dalam rapat paripurna ke 10 masa persidangan 3 tahun 2023 ini. Pertama, rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang pajak daerah dan distribusi daerah. Kedua rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan pangkat daerah kota Pangkalpinang.
Tentang pajak daerah dan distribusi daerah itu semua merupakan sumber pendapatan yang penting, guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk menatap ekonomi daerah yang luas,nyata dan bertanggung jawab itu semua harus diwujudkan dengan sebaik – baiknya,”ujar”, Maulan Aklil, Walikota Pangkalpinang.
Terpisah,Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza,SH.MH,”Saya harapkan dua Raperda yang menjadi pembahasan paripurna ini bisa berjalan dengan baik dan semestinya, karena kita sama mengetahui bahwa pajak daerah dan distribusi daerah menjadi penyuplai pemasukan terbanyak untuk kota ini,”ucap”,Ketua DPRD Kota Pangkalpinang.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan terhadap pajak daerah dan distribusi daerah ini harus lebih di kembangkan,di benahi dan tingkatkan,karena menjadi salah satu pendapatan utama daerah, yang membantu berjalannya roda pemerintahan di Pangkalpinang,”katanya.