REPORTASE, Sungailiat – Sebanyak 117, 4632 gram paket narkoba yang terdiri dari Sabu – sabu sebanyak 133 paket dengan jumlah 29,9917 gram, ganja 81 paket seberat 78,9212 gram. Ekstasi 16 paket seberat 8,5503 gram dengan total 230 paket dimusnahkan Tim Eksekusi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka, Kamis (23/3/2017) di halaman Kejari Bangka.
Kasi Pidum Kajari Bangka, Retni Natalya Bya, SH, MH mengatakan, setelah diawal tahun 2016 lalu, Kajari Bangka kembali melakukan pemusnahan barang bukti di awal tahun 2017.
Barang Bukti tersebut terdiri dari paket sabu – sabu sebanyak 16 paket dengan berat 2, 6917 gram, ekstasi 15 paket dengan jumlah 3,165 gram dengan total 5,8567 gram dari 31 paket. Selain itu, puluhan ponsel dan pakaian yang menjadi barang bukti ikut dimusnahkan dalam moment tersebut.
Menurut Retni pemusnahan ini dilaksanakan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Diantaranya narkoba, HP, senjata api, serta senjata tajam.
“Jadi setelah pemusnahan tahun 2016 kemarin kita melaksanakan pemusnahan lagi di tahun ini. Untuk 2017 sementara masih ada sabu dan ekstasi,” jelasnya.
Untuk senjata api dari tersangka narkoba atas nama Arizal alias Ari alias Kencleng, Tim juga melakukan pemusnahan menggunakan peralatan khusus. Tercatat data pemilik barang bukti sabu dan ekstasi terbanyak yakni terpidana bernama Yanti alias Nia dengan 32 bungkus plasti berisi sabu dan 16 paket ekstasi. Sementara untuk ganja dimiliki terpidana Yoga dengan 76 paket ganja.
“Untuk senjata tajam itu diambil dari barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Retni.
Menurut Retni dari data 2016 dan 20017 terdapat penurunan jumlah barang bukti dari jumlahnya. Untuk tahun 2016 terdapat paket – paket besar narkoba sementara di tahun 2017 ini hanya berupa paket – paket kecil narkoba.
“Untuk kurun tahun 2016 dan 2017 terjadi penurunan secara jumlah bukti narkoba. Kalau di 2016 kita punya paket – paket besar ganja kalau sekarang paket-paket kecil saja,” tukasnya.
Sementara, Tim Supervisi Pidana Umum Kejaksaan Agung, Resi Anna Napitupulu, SH, MH yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejari Bangka mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian tim asistensi penyelesaian perkara dan barang bukti supaya tidak ada tunggakan preventif. Kedatangan ia dan rombongan berdasarkan surat perintah pimpinan dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena terkait dengan tindak pidana umum.
“Ini adalah tim asistensi penyelesaian perkara dan barang bukti. Bagaimana supaya tidak ada tunggakan prefentif lah. Nah kami datang kesini dengan surat perintah pimpinan kami, dalam hal ini jaksa agung muda tindak pidana umum. Karena masalah ini terkait dengan tindak pidana umum bukan tindak pidana khusus. Kami datang kesini dalam surat perintah itu sudah disebutkan adalah dalam rangka bagaiamana mengeliminir tunggakan dan mencegah preventif terhadap hal-hal yang mungkin akan terjadi. Disni kami tim datang bekerja di beberapa kejari. Kami menyikapi latar belakangnya adalah sebagaimana kebijakan presiden kita dalam hal ini pemerintah Lembaga Kejaksaan RI bahwa negara kita ini sudah di kategori darurat narkoba. Kitakan sudah sama – sama menyikapi itu,” jelasnya.
Menurut Resi, dalam hal ini lembaga – lembaga – lembaga Penegakan Hukum RI yang terkait harus mendukung program pemerintah. Dalam hal ini untuk daerah merupakan perpanjangan tangan Kejati dan Kejari.
“Mensikapi kebijaksanaan itu kami menuntaskan semuanya yang kira-kira membuktikan kalau kami mendukung tidak boleh ada barang bukti tersimpan yang selama ini mungkin periode 2x setahun. Hari ini, Kami membuktikan bahwa kami sangat mendukung kebijakan pemerintah. Bagaimana generasi bangsa dan negara kita ini kedepan jangan sampai rubuh gara-gara ulah ulah dari pada mafia,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kapolres Bangka, Kepala BNN Bangka, Kasat Narkoba, Perwakilan Pengadilan Negeri Sungailiat. (mau)