Pangkalpinang – Buser Polres Pangkalpinang kembali menangkap pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di wilayah Hukum Polres Pangkalpinang. Pelaku Harisar Tomi alias Tomi (49) merupakan buronan aparat Polres Pangkalpinang sejak Desember 2018 lalu.
Pengangguran warga Kelurahan Ampui, Gang Bawal ini tidak berkutik saat Polisi melakukan penggerbekan dan penangkapan dirumah pelaku di kawasan Ampui.
“Pelaku kami amankan pada Rabu (12/6) Sore sekira pukul 18.00 setelah tim buser melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi yang menyebutkan pelaku sedang berada di kediamannya,” terang Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Harry Kartono, Kamis (13/6/2019).
Penangkapan Harisar Tomi alias Tomi berawal dari laporan kepolisan LP / B- 3544/ XII / 2018 / SPKT / RES PKP menyebutkan bahwa pelaku melakukan pencurian di kediaman Agus Priyandi (35) di Lontong Pancur, Pangkalbalam, pada Jumat siang 28 Desember 2018 lalu.
Diketahui, pelaku masuk kedalam rumah milik korban yang sedang kosong memanjat pagar rumah belakang serta merusak jendela kamar belakang rumah korban.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban diantaranya 10 unit jam tangan Fossil Women, 2 unit Fossil Men dan 2 unit Alexander Cristi Men, pelaku juga mengambil HP Samsung, Blackberry Torch, Q10 serta BB Gemini.
Tidak cukup menguras jam tangan dan HP, pelaku juga mengambil tas selempang berisi uang sebesar Rp 500.000 dan celengan yang berisi uang sebesar Rp 12.000.000. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp37.000.000.
Data dari pihak Kepolisan dalam menjalankan aksinya diketahui pelaku dibantu oleh dua rekannya yang saat ini sudah menghuni lembaga pemasyarakatan Tua Tunu.
“Pelaku ini menyusul dua rekannya, yang sebelumnya sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani hukuman,” tutup Kasat Reskrim. (UNT)