Pangkalpinang – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bangka Belitung berhasil meringkus empat orang pemasok Narkotika jenis Sabu dan ekstasi asal Malaysia di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Empat pelaku diringkus saat turun dari kapal bersandar di Pelabuhan 7 kg sabu dan ekstasi turut diamankan.
Pelaku berinisial HDS, AAS dan AM dan M warga Dusun Arongan, Kelurahan Blang Pujo, Kacamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh. Para pelaku diamankan Tim gabungan BNN Babel, Polda Babel, Bea dan Cukai Pangkalpinang, KSOP Cabang Muntok.
“Awalnya kita amankan pelaku berinisial ‘M’ setelah kapal fely KMV Dharma Sentosa merapat dan bersandar di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok,” jelas Ketua BNN Babel, Brigjen Nanang Hadiyanto saat jumpa pers, Jumat (17/5/2019).
Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Tim pun terjun kelaparan, Jumat (10/5 /2019). Saat menunggu di depan pintu keluar terlihat seorang laki-Iaki dengan gerak gerik mencurigakan dan memiliki ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat tersebut. Petugas pun melakukan pemeriksaan barang bawaan dan ditemukan Satu bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
“Modus operansi tersangka yakni mengemas narkotika jenis sabu dengan dipress dan dikemas kedalam kemasan Teh China, dimasukkan di dalam Tas Ransel warm hitam,” tegas Nanang.
Kemudian tim gabungan kembali mendapat informasi pada Senin (13/5/2019) bahwa akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Selat Panjang menuju wilayah Babel. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi empat orang kurir yang menggunakan 2 mobil dari arah Tembilahan menuju kota Palembang, lalu menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.
“Tepat sekitar pukul 00.30 wib petugas gabungan berhasil mengamankan 3 orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 kantor plastik besar dan ribuan butir ekstasi dari Malaysia,” kata Kepal BNN Babel.
Barang bukti berhasil diamankan dari sebuah tas yang disimpan di dalam mobil, setelah dilakukan pemeriksaan tas tersebut berisi 6 kg sabu, 1758 butir tablet ekstasi biru, 3029 butir tablet ekstasi hijau dan 31 butir happy five.
“Bukan kali pertama pelaku menyelundupkan sabu, hasil pemeriksaan sudah 3 kali menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Bangka Belitung,” terang Brigjen Nanang Hadiyanto.
Kini keempat tersangka ditahan di kantor BNN Bangka Belitung dan dijerat pasal Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (unt /unt)