Pangkalpinang – Ahmadi Alias Madi (21) Perantau asal Sampang, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, harus menghabiskan waktunya di dalam jeruji besi.
Hal ini dipastikan setelah Satuan Reserse dan Kriminal Polres pangkalpinang, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian disertai pemberatan ini, pada Selasa (23/7) Pagi.
Ahmadi diamankan unit Buser pada saat berada di warung sate bang Kumis yang barada di kawasan Jalan Balai, Pangkalpinang.
Jejak kriminal Ahmadi diketahui anggota unit Buser setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian pelaku di kamar yang berada di lantai dua rumah korban.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana mengatakan bahwa peristiwa pencuiran terjadi di kediaman Flan Liong, dikawasan Jalan Balai, pada Senin (22/7) kemarin
“Pelaku masuk kerumah korban dengan cara melompat pagar bagian belakang rumah korban sekira pukul 16.00, selanjutnya pelaku mengambil uang tunai di dalam dompet dan celengan milik korban sebesar Rp. 15.000.000,” jelas Kapolres Pangkalpinang.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 37 ribu rupiah, celengan dan barang bukti lainnya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Iman. (unt/unt)