Sungailiat – Seorang warga di kawasan Batako, Lingkungan Air Merapin, Sungailiat, Kabupaten Bangka resah dengan aktivitas tambang rajuk yang tak jauh dari kediamannya. Tarno khawatir rumahnya roboh dengan ada aktivitas tambang timah itu.
“Kalau kemarin nggak sangat terganggu, sekarang udah terlalu deket sama rumah mungkin sekitar kurang lebih antara 6 atau 7 meter jadi merasa terganggu. Karena apa, dampak dari TI rajuk itu kan cepet,” kata Tarno kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Rabu (14/5/2019).
Menurutnya, TI rajuk paling tidak beroperasi kedalaman 20 meter yang harusnya ada area bebas di lokasi itu sekitar 15 atau 20 meter. Sedangkan saat ini ada salah satu TI yang menuju ke rumahnya dan otomatis semakin dekat serta mengancam rumah serta keluarganya.
“Saya di sini satu-satunya, ada anak kecil. Apalagi posisi rumah saya ini, kalau ada pergerakan langsung habis semua, ini sekitar 7 meter 8 meter,” tukasnya.
Selama ini pihak penambang pernah mendatanginya untuk memberi kompensasi dan memberi uang jajan anaknya namun ia tak mau. Tarno pun sempat menyampaikan keluhan ke pihak penambang agar tidak melebihi batasan tanah yang terdapat tumpukan batu gunung sebagai batasan.
“Katanya tuh batu-batu gunung-gunung lah batasannya, makanya kan nggak sesuai. Ini sudah terlalu deket, mengancam keselamatan keluarga saya, ini masalahnya. Kalau ada hujan, seandainya longsor? karena rumah ini tidak ada kontruksi, langsung habis ini rumah,” ujarnya.
Kondisi rumahnya yang sudah retak akan parah ditambah getaran aktivitas tambang. Dalam hal ini, Tarno juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak bermaksud mengusik pekerjaan orang lain, cuma karena kondisi keluarganya telah terganggu mau tak mau berkeluh kesah.
“Aku juga nggak mau keluargaku terancam, cuman aku maunya tambang ini harus tau batasannya. Ini masalahnya dekat sama rumah saya kalau longsor bisa habis rumah saya,” keluhnya lagi.
Aktivitas TI rajuk milik KR, sudah beroperasi satu bulan belakangan ini. Menurutnya, pihaknya tidak membutuhkan kompensasi, hanya meminta agar aktivitas tambang timah itu tidak lagi dekat dengan rumahnya.
“Saya tidak mau kompensasi, saya masih mampu biar makan seadanya. Jadi saya minta TI ini tidak lagi dekat dengan rumah saya,” pintanya.
Sementara itu, Ketua RT 07 Jalan Galunggung Linkungan Air Merapin, Sudarno mengatakan, aktivitas TI itu memang sudah dikeluhkan salah satu warganya, Tarno yang merasa terganggu. TI tersebut dahulunya sempat buka lalu tutup dan belakangan kembali buka.
“Sekarang warga mulai keberatan atau komplain seperti masalah Pak Tarno ini. TI itu lahan milik pribadi dekat aliran dari kolong parit 36 sampai Jelitik,” tukasnya.
Merespon hal ini, Satpol PP Kabupaten Bangka langsung menerjunkan tim. Upaya persuasif dilakukan dengan meminta aktivitas TI yang dekat pemukiman ini tak lagi mengancam rumah warga.
Pantauan di lokasi, petugas Satpol Pol PP setibanya dilokasi tambang memberi arahan kepada para pekerja. Sementara, sejumlah awak media sempat dihalangi untuk mengambil foto dan video dengan alasan takut terjadi kesalahpahaman.
“Tolong jangan foto, tolong dihapus, nanti susah, bisa salah paham,” kata pria berbaju putih kepada wartawan yang menyebut dirinya adik dari pemilik lahan.
Sementara pemilik lahan yang disebut bernama KR tidak berada di tempat. Usai melakukan himbauan aktivitas TI rajuk sekitar 5 unit ini.
Kabid Penegakan Perda, Achmad Suherman mengatakan, bahwa tambang tersebut sudah di Keluhkan warga jadi harus di pindahkan.
“Kami minta mereka secara lisan agar memindahkan tambang tersebut karena dekat pemukiman warga. Warga tersebut komplain karena dekat sekali,” pungkasnya.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk melakukan pertambangan yang harus memperhatikan lingkungan sekitar kita. Walupun tanah milik kita, jangan dekat pemukiman, fasilitas umum,” timpanya. (mau/mau)