Pangkalpinang – Gerakan pengerahan massa atau lebih dikenal people power pada 22 Mei 2019 mendatang mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Di Provinsi Bangka Belitung, Aliansi Masyarakat Bangka Belitung Save KPU dan Bawaslu menolak aksi yang dianggap inkonstitusional jelang penetapan KPU terkait hasil Pilpres dan Pileg 2019.
Selain itu, tuduhan kecurangan dalam Pilpres tanpa di serta data adalah bentuk bentuk propaganda yang berlebihan.
Hal ini diutarakan ratusan demonstran Aliansi Masyarakat Bangka Belitung Save KPU dan Bawaslu, saat membacakan deklarasi politik kebangsaan yang berisi:
Dalam rangka menjaga dan mewujudkan kerapihan berbangsa serta bernegara usai Pemilu 2019, maka kami menyatakan :
1. Penyelenggaraan Pemilu 2019 menuju lebih baik dan semakin terbuka; partisipasi publik mulai dari pencoblosan, penghitungan, dan pleno rekapitulasi yang terwujud dengan baik, adalah kekayaan demokrasi yang patut diapresiasi.
2. People power, bukan cara terhormat sebagai bentuk saling koreksi menuju perbaikan konstruktif-paradigmatik dalam demokrasi kebangsaan maupun kenegaraan.
3. Tuduhan kecurangan tanpa disertai data akurat hanyalah propaganda alergi kekalahan yang diletupkan secara kekanak-kanakan dan berlebihan
4. Memberikan ruang cukup kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerja profesional, akuntable, dan menyelesaikan sengketa sesuai perundang-undangan Kenegaraan dan Pemilu yang berlaku, adalah bentuk kedewasaan berdemokrasi.
5. Bahwa ada sedikit ketidaksempurnaan menyangkut substansi dan teknis pelaksanaan, tetap harus ditempuh melalui jalur perundangan-perundangan, bukan teriakan picik dan emosional di jalanan.
Demikian pernyataan sikap ini sebagai bentuk loyalitas kebangsaan dan kenegaraan maupun pendewasaan berdemokrasi. Semoga menjadi amal yang baik di bulan Suci Ramadan ini.
Pangkalpinang, 20 Mei 2019.
(unt/unt)