- Reportase Bangka
- July 18, 2019
- 192
- 3 minutes read
​Bawa Bahan Peledak Ikan Nelayan Asal Belitung Timur Diciduk Polisi
Pangkalpinang – Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan Polda Bangka Belitung mengamankan seorang nelayan yang kedapatan membawa Bom Ikan siap ledak di perairan Belitung Timur, Jumat (12/7) lalu.
Selain mengamankan Rusli (51) warga Dusun Baru Kecamatan Manggar, Belitung Timur, Polisi juga menyita 1 unit Kapal Motor tanpa nama, 8 botol ukuran kecil, 4 botol ukuran besar, 4 kg bubuk potasium, gabus penutup botol, 5 liter solar dan barang bukti lainnya.
Hal ini terungkap pada saat Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Maladi di dampingi Kasubdit Gakkum Dit Pol Airud Polda Babel, Kompol Nuryono menggelar perss release di Mako Polair Polda Babel, kawasan Pelabuhan Pangkalbalam, pada Kamis (18/7)
“Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin di perairan Manggar, Belitung Timur dan menemukan KM tanpa nama sedang berlayar untuk menangkap ikan,” ujar Maladi.
Ditambahkan Kabid Humas, saat dilakukan pemeriksaan di dalam kapal anggota KP.XXVIII–2001 Dit Polairud menemukan bahan-bahan peledak yang diakui Rusli untuk mencari ikan.
“Mendapati barang yang sangat dilarang dalam mencari ikan, anggota langsung mengamankan barang bukti dan dibawa ke Dit Polair Polda Babel untuk dilakukan pemeriksaan,” Kata Maladi.
Terpisah, pelaku Rusli mengaku baru sekali menggunakan bom ikan, dan bom ikan dibeli di tengah laut oleh nelayan asal Kalimantan.
“Baru sekali ngebom, kalau pakai bom hasil tangkapan bisa mencapai 200 sampai dengan 250 kg dari hasil penjualan ikan saya mendapat uang 2 sampai 2,5 setengah,” ungkap Rusli.
Rusli mengatakan bahwa dia melalut dibantu oleh 3 pekerja dan keahlian membuat bom dia dapati dari belajar sendiri.
“Belajar sendiri bang (wartawan) sekali lempar kita bisa dapat 20 kg,” singkat pria asal Buton ini.
Ditambahkan Kasubdit Gakkum Dit Pol Airud Polda Babel, Kompol Nuryono menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (2) Undang –Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 1 ayat (1), (3) Undang – Undang Darurat Nomor. 12 Tahun 1951.
“Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda mencapai 1,2 miliyar berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang –Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tutupnya. (unt/unt)