Rabu, 9 Oktober 2024 23:28 WIB

​Belasan Pengedar Narkoba Diciduk Polres Pangkalpinang

Pangkalpinang – Selama tiga pekan di bulan Januari 2019, 11 pemain Narkoba diciduk Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang.

Diketahui belasan pengedar ini, menyasar kalangan masyarakat umum, remaja, bahkan kalangan pelajar dan mahasiswa.

Wakapolres Pangkalpinang Kompol Nur Samsi mengatakan, dari 11 tersangka pengedar narkoba juga turut diamankan sabu-sabu seberat 18,47 gram senilai lebih dari 30 juta.

“Sabu tersebut ditaksir bernilai puluhan juta rupiah, sebagian tersangka yang diamankan adalah pemain-pemain lama atau resedivis,” kata Nur Samsi saat jumpa pers dikantornya, Rabu (23/1)

Nur Samsi menjelaskan, bahwa pemberantasan narkoba menjadi atensi khusus Polres serta jajaran.

“Alhamdulilah, diawal tahun 2019 ini kita sudah mulai bergerak kedepan target bandar narkoba juga akan kita sikat,” ungkapnya.

Kesebelas tersangka bandar dan pengedar yang diamankan yaitu YW (35) warga Sampur, KM (36) warga Gang Tomat Pangkalpinang, IW (38) Gang Lada, Pangkalpinang, FN (40) warga Mesu Timur, JA (22) warga Gedung Nasional, EN (34) warga Parit Lalang, JA (19) warga Gabek II, CH (34) warga Air Salemba, AR (26) warga Pasir Putih, MU (41) warga Kelurahan Selindung Baru, pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU NO 35 hukuman minimal 5 tahun. (Kentung)

Baca Juga :  ​DPRD Babel Kunjungi Kemenhub Terkait Tiket Pesawat Mahal‎
Berita Terkait

Rekomendasi