Pangkalpinang – Bento (22), pengedar sabu dan ganja di wilayah Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung diringkus polisi. Pelaku yang merupakan target operasi (TO) polisi Narkoba Polres Pangkalpinang.
“Diringkus berdasarkan informasi masyarakat, pelaku yang merupakan target operasi (TO) polisi sering melakukan transaksi di TKP,” jelas Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, AKP Rudolf Sitorus, Jumat (1/2 /2019).
Pelaku diringkus di Jalan Kopi, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung saat menunggu kliennya Rabu ( 30/1/2019) malam.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 1.01 gram, satu paket ganja 2.97 gram serta kertas papier, HP, kotak rokok dan sepeda motor Honda Scoopy.
“Tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” tegasnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Pangkalpinang dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 111 ayat (1) UU NO. 35 tahun 2009 dan diancam hukuman diatas 5 tahun. (Kentung)