Pangkalpinang – Tim Terpadu Penertiban Tambang Ilegal menyita 3 unit mesin Tambang Invenkonsional yang beroperasi di dekat pemukiman penduduk.
Ketiga unit mesin jenis Donfeng dan Robin tersebut, diamankan tim terpadu di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (2/2) Pagi.
Loaksi ini di datangi tim terpadu lantaran banyak mendapat laporan terkait keberadaan tambang liar yang meresahkan penduduk setempat.
“Laporannya masuk ke kami, banyak yang merasa resah adanya TI di pemukiman warga Desa Beluluk ini, dan hari ini kami bersama Subdenpom II/4-2 Bangka dan Satpol PP Bangka Belitung mendatangi lokasi yang dilaporkan,” ujar Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Sahbaini.
Pada saat di datangi tim terpadu, nampak tidak ada aktivitas yang dilakukan pekerja tampang ilegal, akan tetapi tim berhasil menyita peralatan tambang.
“3 mesin kita amankan, termasuk selang, pipa, derum, sakan dan lainnya kita amankan di Polsek Pangkalan Baru,” terang Kabag OPS.
Pantauan reportasebangka.com tim yang beranggotakan 20 personil ini nampak bahu-membahu mengangkat mesin dengan berat ratusan kilo tersebut.
“Ini sudah menjadi kesepakatan tim terpadu, jika ada laporan adanya TI Ilegal diwilayah hukum Polres Pangkalpinang maka kami akan tindak tegas,” tutup Kabag OPS. (Kentung)