- Reportase Bangka
- February 14, 2020
- 191
- 2 minutes read
​Bersembunyi di Pabrik Bata DPO Kasus Pencurian Disergap Buser
PANGKALPINANG – Pelarian pelaku pencuri mesin potong besi milik CV Bangka Graha Mandiri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berakhir sudah.
Pelaku Delta Prawira alias Hata (19) warga Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan diringkus tim Buser yang dipimpin Aiptu Mardi Bule, saat bersembunyi di pabrik bata, kawasan Air Mawar, pada Rabu (12/2/2020) sore.
Namun diketahui, pada saat hendak ditangkap pelaku nekat melarikan diri, namun langkah pelaku terhenti lantaran menemui jalan buntu berupa sungai.
Selanjutnya, tanpa perlawanan pelaku berhasil di tangkap berikut sepada motor Yamaha Xeon warna biru putih dan langsung digiring ke Polres Pangkalpinang untuk di lakukan proses hukum.
Kepada reportasebangka.com pelaku mengaku tidak melanjutkan pelarian lantaran pelaku takut menjadi mangsa buaya bila nekat berenang di sungai tersebut.
“Daripada diterkam Buaya, saya pilih ditangkap Polisi,” singkat Hata.
Dari hasil pemeriksaan dan catatan kriminal yang dimiliki Polisi, Pelaku diketahui sudah dua kali masuk bui dalam kasus pencurian.
Sebelum Hatta ditangkap, tim Buser terlebih dahulu mengamankan Jordi (20) dan Eferliyxa (19), keduanya warga Air Mawar, yang ditangkap terlebih dahulu pada (28/2/2020) malam.
“Ketiga pelaku ditangkap karena terlibat pencurian mesin potong besi merk Bosch milik CV Bangka Graha Mandiri pada 22 Januari 2020, hingga menyebabkan korban mengalami kerugian 10 Juta rupiah,” kata Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Kamis (13/2/2020).
Sebelumnya diberitakan, bahwa ketiga pelaku diketahui memanjat pagar pembatas perusahaan, selanjutnya pelaku mengambil mesin pemotong besi yang berada diteras kantor tersebut.
“Dalam penangkapan Hata, juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon warna biru putih tanpa plat nomor polisi, yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang-barang hasil curian,” tutup Sihotang. (UNT)