Pangkalpinang – Peredaran dan Penyalahgunaan narkoba jenis sabu masih marak terjadi di Kota Pangkalpinang.
Terbukti, tim gabungan dari Polda Babel, BNNP Babel dan BNNK Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 102 gram/ 1 ons.
Hal ini, diungkapkan kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Ikhlas saat jumpa di kantor BNNk Pangkalpinang, Selasa (12/3)
“Tersangka A alias S diamankan Jumat (8/3) pada pukul 16.30 di jalan Air Salemba, Kecamatan Gabek,” terang Ikhlas.
Dikatakan Ikhlas, penangkapan pelaku peredaran sabu berawal dari informasi masyarakat.
“Mendapat informasi keberadaan pelaku, bersama BNNP dan Polda langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Ikhlas.
Penelusuran reportasebangka.com pelaku merupakan Target Oprasi BNNK, yang selama ini dikenal licin menghindari sergapan petugas.
“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan, untuk pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 dengan amcaman seumur hidup,” ujar Ikhlas.
Selain mengamankan sabu-sabu, juga turut disita uang sejumlahRp 1.000.000, Satu buah HP Samsung dan satu unit roda dua. (unt/unt)