Pangkalpinang – Seorang anggota Polres Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) berinisial RO (23) diamankan anggota Provost.
Oknum polisi itu berpangkat Bripda. Diamankan karena mencuri uang di rumah dinas Kapolres Pangkalpinang di Jalan Merdeka, Kecamatan Taman Sari.
Korbannya adalah Akbp Iman Risdiono Septana, Kapolres Pangkalpinang. Sehari-hari, RO bertugas sebagai Ajudan Kapolres Pangkalpinang (Korban) dan merupakan polisi aktif.
Dalam melancarkan aksinya, RO sengaja membuat kunci duplikat kamar korban. Setelah situasi dirasa aman, pelaku masuk kedalam kamar dan berhasil mengambil sejumlah uang yang disimpan di lemari.
Informasi yang dihimpun, diduga pencurian ini kerap dilakukan oleh pelaku, sebelum terbongkar melalui CCTV yang dipasang korban secara diam-diam karena merasa kehilangan uang.
Sementara itu, salah satu nara sumber yang enggan disebutkan namanya menceritakan bahwa sebelum diamankan pihak Provost Polres Pangkalpinang, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
“Pelaku sempat membantah tidak melakukan pencurian, namun setelah ditunjukkan bukti CCTV pelaku terdiam dan tidak bisa mengelak,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Humas maupun Kapolres sendiri, sementara itu pelaku diamankan di sel Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan. (unt/unt)