- Reportase Bangka
- November 23, 2019
- 192
- 2 minutes read
​Diduga Berbuat Cabul Remaja Dibawah Umur Dipolisikan
PANGKALPINANG – R alias D (16) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Pangkalpinang. Remaja dibawah umur ini dilaporkan atas dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban Bunga (5) bukan nama sebenarnya.
Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang.
“Masih dalam pemeriksaan, pelaku Diancam dengan pasal 81 Undang- undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Jadiman Sihotang.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan tindakan bejat terhadap Bunga sebanyak tiga kali, dimana pada 27 Oktober 2019 pelaku lakukan sebanyak dua kali dan satu kali pada 17 November lalu.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri di semak-semak tidak jauh dari pekarangan rumah korban.
“Korban dijanjikan diberikan mainan, pelaku tidak mengancam hanya pelaku cuma bilang kepada korban, jangan di kasih tau sama orang tua nya,” tutup Sihotang. (UNT)