Pangkalpinang – Seorang wanita yang diduga melakukan penipuan berkedok arisan bodong, menyerahkan diri ke Polres Pangkalpinang, Selasa (29/10/2019).
Jihan yang didampingi oleh sang suami dan menantunya, langsung menjalani pemeriksaan saat tiba di Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang.
“Sudah datang pelaku ke Polres Pangkalpinang dengan ditemani oleh suami bersama mertuanya, pada pukul 09.00 Wib pagi tadi” terang Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang.
Sebelumnya, Senin (28/10) Jihan menjadi buruan pihak kepolisian Polres Pangkalpinang, setelah puluhan ibu-ibu melaporkan Jihan yang melakukan penipuan berkedok arisan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan belum ditetapkan sebagai tersangka, akan di dalami termasuk keterlibatan pihak lainnya,” kata Sihotang.
Dalam laporannya, korban yang bwramma Dwi (22) warga Kelurahan Bukit Merapin mengikuti arisan yang diselenggarakan oleh pelaku Jihan dengan perjanjian, pelaku akan membayar 10 juta dalam tempo waktu satu bulan, dengan syarat korban memberikan uang setoran sebesar Rp 6.400.000.
Bukan hanya menyetorkan uang sejumlah Rp 6.400.000, korban juga diketahui menyetor uang sebanyak 15 kali sebelum jatuh tempo dengan total transfer sebanyak Rp 56.500.000.
Namun, setelah jatuh tempo pelaku tidak membayarkan uang arisan yang telah dijanjikan oleh pelaku, dan pada saat akan dihunungi oleh korban nomor telfon pelaku tidak aktiv dan pelaku diketahui menghilang.
Jadiman Sihotang, mengaharapkan bila ada korban lainnya yang mengalami kerugian akibat arisan yang diselenggarakan oleh pelaku bisa medatangi Polres Pangkalpinang.
“Kepada warga yang merasa menjadi korban Jihan, bisa melaporkan kasus ini ke kami (Polres) tentunya dengan membawa bukti, bisa berupa bukti transfer bank atau bukti lainnya,” tutup Sihotang. (UNT)