Pangkalpinang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya kaget mengetahui dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Raperda RZWP3K belum selesai.
“Saya benar-benar kaget saya kira selama ini dokumen KLHS itu sudah diselesaikan eksekutif eh ternyata belum sama sekali,” Kata Didit usai Rapat dengar pendapat Pansus RZWP3K dengan DLH, PLN dan DKP diruang Banmus, Kamis (24/1/2019).
Jadi menurut Didit, percuma pembahasan yang sudah dilakukan beberapa bulan ini jika KLHS belum selesai, sebab KLHS itu selain untuk menyelesaikan masalah juga untuk penyelamatan lingkungan.
“Jika KLHS ini tidak selesai sama saja membuang garam dilaut,” tegasnya.
Untuk itu, DPRD meminta Dinas Lingkungan Hidup segera meramupung dokumen KLHS ini agar Raperda RZWP3K bisa cepat di bahas.
“Pokja Kelautan sudah selesai, tinggal DLH ini yang belum, makanya kita minta segera di selesaikan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Babel. Eko Kurniawan mengatakan KLHS ini adalah wajib dan sudah di proses sejak 2017 namun memang belum selesai.
“Sudah 2017 lalu kita proses, memang belum selesai, karena berbagai pihak yang berkepentingan belum menyepakati alokasi ruangnya termaksut kabupaten,” kata Eko.
Makanya menurut dia KLHS ini haruslah singkron dengan RT/RW. “Kita tidak bicara batas waktu hingga kapan selesainya, tetapi bisa sembari menunggu KLHS selesai raperdanya tetap jalan,” ujarnya. (ren/ren)