Jumat, 21 Maret 2025 07:40 WIB

​DPRD Bangka Belitung Sahkan 12 Perda

Pangkalpinang – Sepanjang tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah mengesahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Total keseluruhan ada 12 raperda yang sudah disahkan sebagai Perda, sebelum disahkan tentu saja harus ada kajian dari Kemendagri terlebih dahulu,” kata Sekretaris Dewan Provinsi Bangka Belitung, Syaifudin, Selasa (15/1/2019).

Seluru anggota dewan fokus dalam mengesahkan seluruh raperda menjadi perda. Menurutnya, hal ini dilakukan agar memberikan dampak baik itu bagi masyarakat maupun bagi pendapatan Provinsi Bangka Belitung.

“Terjadi peningkatan untuk perda yang kita sahkan di 2018 ini, apalagi untuk tahun ini tidak ada perda yang dibatalkan seperti 2017 lalu yakni perda sumbangan pihak ketiga,” jelasnya.

Ke-12 perda yang suda disahkan tersebut yakni, Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Pencegahan dan penanggulangan lingkungan idup dan penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi, informasi dan komunikasi.

Lanjut Syaifudin, perda pelestarian kebudayaan daerah dan pengembangan ekonomi kreatif, Perda perubahan APBD 2018, Perda Restribusi perizinan tertentu, Perda penanggulangan HIV dan penyakit infeksi menular seksual.

“Ada juga perda keterbukaan informasi publik, Perda pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah dan terakhir perda pengelolaan penyelenggaraan ketenagakerjaan,” ucap syaifudin.(ren/why)‎

‎

Baca Juga :  Gubernur Tanggung Pengobatan Lina, Pengidap Tumor Ganas Asal Bencah
Berita Terkait

Rekomendasi