Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke Dua Belas masa persidangan II Tahun 2020, penyampaian LKPJ Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2019, Kamis, 30 April 2020, pukul 09.00 wib di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
“Sesuai jadwal Badan Musyawarah nomor: 172. 4/623/DPRD/IV/2020, tanggal 13 April 2020, DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat rapat paripurna penyampaian LKPJ Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2019, Kamis (30/4/2020) pukul 09.00 wib,” ujar sekwan DPRD Kota Pangkalpinang, Drs. Akhmad Elvian, Rabu (29/4/2020).
Ia menambahkan, penyampaian LKPJ Walikota ini mengalami sedikit keterlambatan, imbas dari merebaknya virus Covid-19, namun hal itu masih dimungkinkan merujuk surat Kemendagri RI tentang batas penundaan penyampaian LKPJ terkait Covid – 19 Hingga 30 April 2020.
Menurut Akhmad Elvian, untuk pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang mengenai penyampaian LKPJ akan dilaksanakan dengan protokol covid-19, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diantaranya ruangan telah disterilkan petugas khusus, sebelum masuk undangan rapat akan diperiksa suhu tubuh, dan peserta rapat dilengkapi masker, serta sekretariat DPRD menyiapkan handsanitaiser untuk tamu undangan.
Selain itu untuk Paripurna kali ini agak sedikit berbeda karena jumlah tamu undangan juga di batasi untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Undangan yang telah disebarkan diantaranya kepada Walikota Pangkalpinang, Wakil Walikota Pangkalpinang, Sekda Kota Pangkalpinang, Asisten 1,2 dan 3 Pemerintah kota Pangkalpinang, Staf ahli dan beberapa tamu lainnya.
Kita mengharapkan pelaksanaan sidang Paripurna itu berjalan aman dan lancar tanpa kendala apa pun.