Pangkalpinang – Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan jaringan pengedar sabu dan extacy, Selasa (2/4) Sore.
Tersangka AP dan PA tak berkutik saat ditangkap berikut dengan barang bukti di dua lokasi yang berbeda.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang IPTU Chandra Satria AP, penangkapan bermula pada saat anggotanya mendapat laporan dari masyarakat.
“Tersangka AP kami amankan pada saat melintas di Jalan Dewi Sartika dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu,” ujar Chandra.
Selanjutnya, Polisi melakukan penggeledahan dikediaman AP di kawasan Kelurahan Keramat dan kembali ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan 2 butir extacy warna hijau.
Dari penangkapan AP, Polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa sabu dan extacy di dapat dari seseorang yang berinisial PA.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap PA di Jalan Kurma, Kelurahan Pintu Air dan mendapatkan barang bukti sabu yang disimpan di kantong celana PA,” beber Chandra, Rabu (3/4)
Dari tangan tersangka AP, Polisi menyita barang bukti berupa sabu dalam bungkusan plastik seberat 0,90 gr, sabu seberat 0,22 gr, 2 butir pil extacy warna hijau, HP, bong serta barang bukti lainnya.
Polisi juga mendapatkan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik seberat 0,42 gram, kotak rokok, plastik strip bening yang di ketahui milik PA.
Kedua pelaku pengedar narkoba ini dijerat Polisi dengan Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (unt/unt)