Pangkalpinang – Empat ekor elang dan satu kukang dilepas oleh PT Timah Tbk (Tins) bersama Yayasan Pelestarian Flora dan Fauna Bangka Belitung (ALOBI) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatra Selatan ke habitatnya.
Pelepasan satwa dilindungi hasil serahan masyarakat dan titipan Balai KSDA Sumatra Selatan itu dilakukan di kawasan Bangka Island Outdoor (BIO) pada Sabtu, (4/5/2019).
Selain PT Timah, turut serta dalam kegiatan ini yaitu Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLH), Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Direktur PT PLN, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Selatan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH Bubus Panca) Bangka Belitung, Dinas Kehutanan Bangka Belitung serta Kepala BAPPEDA.
Elang yang dilepas terdiri dari 3 ekor jenis, yakni jenis Bondol (haliastur indus) yang merupakan titipan Balai KSDA Sumsel, satu ekor elang jenis WBSE (haliaeetus leucogaster) yang merupakan serahan masyarakat, dan satu ekor kukang (nycticebus bancanus) yang juga serahan dari masyarakat.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingungan Hidup Rasio Ridho Sani memberikan apresiasinya atas upaya sinergi sejumlah pihak dalam sehingga pelepasliaran satwa dilingungi dapat dilaksanakan.
“Kami juga mengapresiasi dukungan dari PT Timah, PT PLN dan institusi lain yang sudah sangat mendukung dalam upaya ini. Apresiasi juga khusus kami sampaikan kepada pihak KSDA dan ALOBI yang sudah berinisatif melakukan kegiatan ini,” ujar Roy melalui keterangan tertulis yang diterima Reportase Bangka.
Roy mengungkapkan, kepedulian, sinergi dan kerjasama sangat dibutuhkan dalam upaya yang mulia ini.
“Semoga niat baik ini bisa memberikan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan satwa dan untuk masa depan kita,” ujarnya.
Sementara itu, GM PT Timah Tbk Wilayah Babel Ahmad Syamhadi juga mendukung upaya ini. Salah satu bentuk dukungan, PT Timah yakni dengan membuat Pusat Penangkaran Satwa (PPS).
“Kita sangat mendukung kegiatan seperti ini, sebagai bagian kepedulian terhadap satwa yang dilindungi, PT Timah juga memiliki Pusat Penangkaran Satwa (PPS) yang terletak di Kampung Reklmasi Air Jangkang,” kata Ahmad Syamhadi.
Terpisah, Ketua ALOBI, Langka Sani menambahkan, sejak berdirinya tahun 2013, pihaknya telah melepasliarkan ribuan satwa dilindungi ke habitat asalnya.
“Sejak berdirinya ALOBI, sedikitnya ada 1.448 satwa liar yang dilindungi kita lepas ke habitatnya,” tambahnya. (red/red)