Pangkalpinang – Ketua Pansus RZWP3K DPRD Babel Adet Mastur menargetkan RWZP3K disahkan sebagai peraturan daerah (perda) sebelum 4 tahun. Hal itu diungkapkan Adet setelah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung.
Adet Mastur mengatakan, dalam penyusunan Rancangan Raperda RZWP3K menjadi Perda harus lah cermat dan teliti, kendati penyelesaianya ditargetkan sebelum 4 tahun.
“Kita targetkan dalam 4 tahun sudah jadi Perda, tapi harus tetap cermat dan teliti teradap permasalahan-permasalahannya,” kata Adet.
Mengenai raperda RZWP3K masih dalam tahap mengumpulkan informasi dan data karena baru efektif bulan November 2018.
“Kita masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi, setelah itu baru akan di buat kesimpulan penyelesaian masalah,” ujarnya.‎
‎
Jika nanti masalah sudah terselesaikan, lanjutnya baru bisa tetapkan dalam zona-zona, apakah itu pertambangan, perikanan budidaya dan perhubungan pelabuhan serta pinggir pantai.
“Perda zonasi ini harus benar-benar singkronkan dengan RT/RW Kabupaten/Kota jangan sampai bertentang, makanya harus satu jalan,” tegasnya. (ren/ren)