- Reportase Bangka
- January 9, 2020
- 193
- 2 minutes read
​Enam Juru Parkir Liar di Pangkalpinang yang Diamankan Polisi Gabungan Positif Konsumsi Narkoba
Pangkalpinang – Enam dari 10 juru parkir liar di kawasan pusat perbelanjaan Transmart Kota Pangkalpinang yang diamankan polisi gabungan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
Hal itu dipastikan setelah Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang melakukan test urine terhadap seluruh juru parkir liar yang diamankan, Selasa (7/1/2020).
“Benar, ada enam yang positif menggunakan narkoba yakni jenis sabu-sabu dan ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang IPTU Chandra Satria, Rabu (8/1/2020).
Keenam orang yang positif menggunakan narkoba adalah Sendi (19), Samsuri (36), Chandra (34), Marseleno (18), Eldi Setiawan (19) dan L (16) yang seluruhnya merupakan warga Opas Indah, Kecamatan Taman Sari.
“Selanjutnya enam orang juru parkir tersebut dilakukan rehabilitasi di BNN Kota Pangkalpinang,” tegas Kasat Narkoba.
Sebelumnya pada hari yang sama, jajaran Polres Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap 10 orang juru parkir liar yang kerap membuat pengunjung Trasmart dan pengguna jalan merasa resah dan terganggu.
Dari pengaduan masyarakat, para juru parkir ini memungut uang parkir sebesar Rp 5000 untuk sepeda motor dan RP 6000 dan RP 8000 untuk kendaraan roda empat.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap juru parkir liar, ini menindak lanjuti pengaduan masyarakat,” kata Wakapolres Pangkalpinang Kompol Erlichson Pasaribu saat melakukan penertiban parkir liar kepada awak media.(unt/rdn)