PANGKALPINANG – Unit VC Dit Tipidum Bareskrim Polri, bersama Polda Babel dan Polres Pangkalpinang melakukan penggerbekan praktik judi berkedok permainan ketangkasan Green Zone, di Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya, pada Kamis (13/2/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Hasilnya, 37 orang diamankan yang terdiri penyelengara 13 orang, pemain 16,penonton 6 orang, pengurus ruko 1 orang dan office Boy 1 orang,digelandang ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 33,412 juta yang didapati dari kasir, wasit dan pemain, kartu vocer sebanyak 325 lembar terdiri dari vocer 100 poin 275 lembar dan 500 poin 50 lebar, tas selempang yang digunakan wasit dan DVR CCTV turut diamankan Polisi untuk digunakan sebagai barang bukti.
Hal ini diterangkan Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Wahyudi, saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/2/2020).
“Dalam penggerbekan Green Zone, untuk barang bukti berupa mesin ketangkasan sejumlah 8 unit, masih berada di lokasi dan sudah dilakukan pemasangan Police Line,” kata Maladi.
Untuk proses hukum selanjutnya, penanganan kasus ini ditangani oleh Subdit III Jatanras Polda Bangka Belitung.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, terhadap 28 yang terdiri dari penyelenggara maupun pemain,” lanjut Maladi.
Terpisah Kasubdit III Jatanras Polda Babel AKBP Wahyudi menjelaskan bahwa awalnya tim gabungan membawa 37 orang ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan awal.
“Dari 37 orang yang dikaukan introgasi awal di Polres Pangkalpinang kami memilah menjadi 28 orang yang dilakukan proses hukum lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Babel diantaranya penyelenggara dan pemain,” tutup AKBP Wahyudi. (UNT)