PANGKALPINANG – Sebuah Gudang penyimpanan Minuman Keras jenis Arak digerbek anggota Polsek Bukit Intan, Selasa (4/12/2018) Malam.
Penggerbekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Intan AKP Adi Putra bersama unit Intel, Reskrim dan Bahbinkamtibmas disebuah rumah di kawasan Jalan Demang Singa Yuda, Kelurahan Batu Intan.
Pengerbekan dilakukan setelah warga yang merasa resah terkait adanya pembuatan Arak di lingkungannya, dengan menghubungi call siaga sahabat intan di nomor HP 08127173134
Dalam pengerbekan yang dilakukan pada pukul 22.00 tersebut, Polisi mendapati
20 drum ukuran sedang yg berisikan bahan mentah pembuat Arak dan 3 jerigen arak berisikan arak berkwalitas bagus.
Sematara Itu, pemilik Arak Doni alias Awen (35) berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Intan, untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.
Kepada reportasebangka.com Awen mengakui bahwa home industri jenis arak sudah digelutinya lebih dari satu tahun, dirinya sengaja memindahkan Arak miliknya ke sebuah rumah gudang, untuk menghindari dari razia yang dilakukan petugas.
“Sejak gencar-gencarnya petugas razia Arak saya memindahkan tahapan penyulingan Arak kesebuah kebun dikawasan Air Mangkok,” singkat Awen.
Terpisah, Kapolsek Bukit Intan AKP Adi Putra membenarkan penggerbekan terhadap gudang penyimpanan minuman jenis Arak tersebut.
“Berawal dari warga sekitar yang menghubungi call siaga sahabat intan dengan memberitahukan adanya aktivitas penjualan Arak di wilayah hukum Polsek Bukit Intan, setelah kita lakukan lidik dan ternyata benar informasi tersebut, setelah itu kita lakukan penggerbekan,”terang Adi Putra.
Masih dikatakan Adi Putra, jajaran komint melakukan pemberantasan minuman keras di wilayah Polsek Bukit Intan.
“Dan ini juga perintah Bapak Kapolda Babel, agar pada saat perayaan tahun baru nantinya berlangsung tertib dan kondusif,” jelas pria lulusan terbaik sespimma tahun 2018 ini. (Kentung)