Pangkalpinang – Seorang pedagang tekwan keliling, Ilham (18) terancam penjara maksimal empat tahun karena terbukti menampung barang hasil curian.
Warga Indralaya, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditangkap anggota Buser Polres Pangkalpinang, Bangka Belitung setelah menjual handphone di Facebook grup Forum Jual Beli.
“Pelaku diamankan Buser saat sedang berjualan di Kelurahan Bacang, Pangkalpinang, sore tadi,” ujar Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Selasa (18/2/2020).
Usai menjual handphone di forum jual beli, pelaku memblokir akun Facebook yang digunakan untuk menawarkan (menjual) handphone, tujuannya menghilangkan jejak dan kejaran Polisi.
“Ketika ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, pelaku mengakui telah menjual Handphone hasil curian. Sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP,” tegasnya.
Selain mengamankan Ilham, polisi juga berhasil meringkus pencuri handphone milik Andika, yakni Deni Heriyanto yang tak lain merupakan rekan Ilham.
Deni warga Kayu Agung, Sumatera Selatan ditangkap di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku Deni, masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu kontrakan dan mengambil dua unit Hp senilai Rp 3 juta,” jelas Jadiman.
Dihadapkan petugas, pelaku yang biasanya bekerja di tambang timah rajuk di pantai Samfur ini nekat mencuri dan mencongkel rumah korban karena perlu uang.
“Untuk bayar kontrakan yang sudah jatuh tempo. Tambang Timah sedang tidak ngasil dan juga sering razia,” kata Deni sambil tertunduk lesu.
“Hp dijual sebesar Rp 800 ribu, Ilham mendapat upah Rp 350 ribu dan saya Rp 450 ribu,” timpanya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti HP Oppo A3S dan sepeda motor Yamaha Fino. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini di sel jeruji besi Mapolres Pangkalpinang, Babel. (unt/red).