Pangkalpinang – Sepuluh tersangka pelaku peredaran narkoba diciduk satuan SatuanNarkoba Polres Pangkalpinang, dalam Operasi Antik Menumbing 2019.
Selain mengamankan tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan, operasi yang berlangsung dari tanggal 28 Februari sampai 11 Maret 2019, juga mengamankan barang bukti berupa sabu, HP, ganja, alat hisap (bong) serta barang bukti lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Pangkalpinang Kompol Nur Samsi didampingi Kasat Narkoba AKP Rudolf Sitorus, saat menggelar pers relase di kantornya, Jumat (15/3).
Dijelaskan Nur Samsi, dari 10 pengedar sabu-sabu, diantaranya terdapat oknum honorer Satpol PP Kota Pangkalpinang.
“Oknum atas nama Nanda Ferdiansyah diamankan petugas karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu,” jelas Nur Samsi.
Dikatakan mantan Kapolsek Taman Sari ini, pada operasi menumbing 2019 ini berhasil diringkus 3 Target Operasi (TO) dan 7 non TO
“Dengan total barang bukti berupa sabu seberat 1,91 gram senilai Rp 3000.000 dan ganja 4,64 gram,” Kata Nur Samsi.
Dari hasil rilis Pihak Kepolisan 10 tersangka yang diringkus yaitu Septiana (21) warga Opas, Indah, Aprizal (18) warga Desa Tanjung Gunung, Rozi Pranata (18) warga Opas Indah,Herian Saputra (20) warga Kelurahan Keramat, Nanda Ferdiansyah (28) warga Bachiang, Harian Jaya (28) warga Bukit Merapin, Wahyu (27) warga Gabek, Harbudi (40) warga Rawa Bangun dan Danu Mukti (29) warga Air Mawar dan Fitri (39) warga Gedung Nasional. (unt/unt)