Kamis, 7 Desember 2023 04:41 WIB

​Kedapatan Ngerit BBM Subsidi di Dua SPBU Pangkalpinang, 3 Mobil Diamankan Polisi

Pangkalpinang – Tiga kendaraan roda empat kedapatan ngerit (mengisi BBM berulang kali) jenis Premium dan Solar di dua SPBU di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.


Ketiga kendaraan itu diamankan saat pihak kepolisian melakukan penertiban di dua SPBU yakni di SPBU Kejora dan SPBU Bahinlung di Jalan Sukarno-Hatta, Rabu 13 November 2019 kemarin.


Dari keterangan pihak kepolisian, di SPBU Kejora mereka mengamankan dua mobil Taf BN 1965 LA dan Isuzu Panther BN 2736 LS, kedua mobil tersebut kedapatan hendak ngerit di SPBU tersebut.


“Di SPBU Kejora, dari dua mobil tersebut juga turut diamankan tanki tambahan kapasitas 60 liter dalam kondisi kosong dan pada mobil Isuzu Panther ditemukan dua jerigen kosong kapasitas 20 liter,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Harry Kartono, Kamis (14/11/2019)


Selanjutnya, pihak Kepolisian melakukan monitoring di belakang SPBU Bahinlung dan menemukan tumpukan jerigen ukuran 20 liter, yang berisi premium sebanyak 8 jerigen sedangkan kosong sebanyak 8 unit.


Tak berhenti disitu, polisi pun mendatangi SPBU Bahinlung, di lokasi tersebut petugas kembali mendapati mobil APV BN 1043 TU yang belum mengisi premium dan mendapatkan tanki tambahan kapasitas 60 liter dalam kondisi kosong dan 20 unit jerigen turut diamankan.


Dikatakan Kasat Reskrim, penertiban dilakukan lantaran banyaknya laporan dari masyarakat terkait ulah para pengerit.


“Laporan masayarakat kami tindak lanjuti dengan mendatangi dua SPBU dan penertiban ini akan terus di lakukan di SPBU-SPBU di Kota Pangkalpinang,” katanya.


Dirinya juga mengatakan bahwa selain melakuan penertiban, pihaknya juga memberikan himbauan kepada pihak SPBU agar tidak melayani pembeli, selain itu juga kami berikan surat pernyataan kepada sopir agar tidak ngerit lagi.

Baca Juga :  ​Himpitan Ekonomi Bisa Jadi Pemicu Kriminalitas


“Untuk proses selanjutnya, saat ini sopir di lakukan pemeriksaan, sedangkan untuk kendaraan akan di lakukan tilang oleh Sat Lantas Polres Pangkalpinang karena mobil tersebut tidak sesuai dengan standart,” tutup Kasat Reskrim. (unt/unt) 

Berita Terkait

Rekomendasi