Pangkalpinang – Empat anak dibawah umur, RY (14), ES (13) RI (14) dan GF (14) harus digelandang ke kantor Polsek Taman Sari, lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan.
Para pelaku yang masih duduk di bangku SD dan putus sekolah ini, ditangkap tim gabungan Polres Pangkalpinang dan Polsek Taman Sari, disebuah warnet kawasan Selindung, Kecamatan Gabek, Rabu (9/1/2019) Sore.
Sebelumnya, komplotan pencuri cilik ini melakukan pencurian di sebuah rumah milik Misnawati, yang berada di perumahan Pondok Indah, Jalan Rustam Efendi, Selindung Baru, pada 25 Desember dan 29 Desember 2018 lalu.
Dalam beraksi, para pelaku mencongkel jendela belakang rumah korban dan mengambil uang sejumlah 12 juta beserta 2 HP, serta tabung gas.
“Pada tanggal 25 Desember kami mengambil uang dan HP sedangkan pada tanggal 29 Desember ditempat yang sama mengambil 5 tabung gas ukuran 5 Kg,” terang pelaku RY kepada penyidik Polsek Taman Sari.
Dalam penangkapan pelaku pencurian, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP, Linggis, celengan, lema Aica serta barang bukti lainnya.
Pantauan reportasebangka.com hingga berita ini diturunkan, para pelaku didampingi orangtua pelaku sedang menjalani pemeriksaan. (Kentung)