Kamis, 23 Januari 2025 16:29 WIB

​Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Jambret Roboh Ditembak Buser

Pangkalpinang – Seorang jambret yang kerap berkasi di wilayah hukum Polda Bangka Belitung ditembak anggota Jatanras, Ditkrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22 /4)


Informasi yang dihimpun, tersangka Boy Candra Lewaldi Sitohang (20) ditembak di bagian betis kiri, lantaran melawan dan hendak melarikan diri saat petugas meminta menunjukan barang bukti hasil kejahatannya.


Hal tersebut, terungkap pada saat perss release yang digelar Bid Humas Polda Bangka Belitung, Selasa (23/4) siang.


“Tersangka ditangkap sekira pukul 15.30 di Jalan Pasar Ikan Pasir Putih oleh tim 1dan 2 opsnal yang dipimpin IPDA Defriansyah,” terang Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Maladi di dampingi Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi


Terungkapnya kasus ini berawal dari tim 1dan 2 opsnal melakukan penyidikan terhadap jambret yang sering berkasi diwilayah Kecamatan Pangkalan Baru, yang bermodus sama.


“Berawal dari Polisi yang berhasil mengamankan 3 warga yang membeli barang hasil curian pelaku, dari ke tiga warga ini diketahui pelaku menjual barang hasil curian melalui Forum Jual Beli dengan penjual bernama Boy Candra, selanjutnya kami melakukan pemancingan terhadap pelaku dan ditangkap di kawasan Pasar Ikan Pasir Putih “ujar Maladi.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak segan melukai korban dengan cara membuntuti dan memepet korban yang rata-rata perempuan.


“Dari hasil pengembangan diketahui pelaku beraksi di 3 TKP, selain itu tersangka diketahui pernah menjambret di 2 TKP lainnya yang berada di Jalan Kantor Gubernur dengan mengambil tas yang berisi uang sebesar Rp 1.200.000 dan TKP jalan Desa Manunggal dan mengambil HP A71,”bener Maladi.


Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa sepeda motor Jupiter MX, 2 tas warna merah dan tas warna coklat, 5 unit HP dan KTP dengan identitas Izki Andini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Babel Paparkan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan


“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” tambah Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi. (unt/unt)

Berita Terkait

Rekomendasi