​Mengancam Kebebasan Pers, IJTI Tolak Revisi KUHP

Pangkalpinang – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pusat dan IJTI Pengurus Daerah Bangka Belitung menolak revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).


IJTI menilai jika RKUHP disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.


Dalam rilis yang disampaikan IJTI Pusat, menyebutkan pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers.


Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi.


Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan akan berjalan mundur.


Ketua IJTI Bangka Belitung Joko Setyawanto menjelaskan, ketika kami resah menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers, kami tidak sedang bersikap pragmatis dan opurtunis, karena dialam demokrasi, pers adalah pilar ke-4 yang menjadi mata, telinga, mulut dan hati masyarakat.


“Informasi dan fakta yang dibutuhkan masyarakat selaku pemegang kedaulatan tertinggi sangat bergantung pada independensi pers,” ujar Ketua IJTI Babel, Selasa (24/9/2019) melalui keterangan tertulis yang diterima Reportase Bangka.


Menurutnya, keberadaan pasal-pasal karet di KUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.


“Saya pribadi sepakat KUHP kita sudah usang dan perlu direvisi, tapi tidak dengan memaksakan didasarkan naskah akademik yang disusun pada tahun 1963, hasil seminar hukum nasional pertama di Semarang, karena sudah tidak relevan dengan perkembangan peradaban saat ini, sehingga tidak aneh ketika banyak muncul pasal-pasal karet nan kontroversial dan multi tafsir,” tegas Joko.


Berikut pasal-pasal yang dinilai akan mengancam kebebasan pers:



1. PASAL 219 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN



2. PASAL 241 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH


3. PASAL 247 TENTANG HASUTAN MELAWAN PENGUASA



4. PASAL 262 TENTANG PENYIARAN BERITA BOHONG


5. PASAL 263 TENTANG BERITA TIDAK PASTI


6. PASAL 281 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PENGADILAN


7. PASAL 305 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP AGAMA


8. PASAL 354 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM ATAU LEMBAGA NEGARA


9. PASAL 440 TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK


10. PASAL 444 TENTANG PENCEMARAN ORANG MAT
I


Diketahui, DPR periode 2014-2019 berencana mensahkan RKUHP akhir bulan September ini.


Sementara Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang. Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP ini, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.


Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers. RKUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis. (ril/ril)

Related post

Talkshow I-Break Kenalkan Program Gule Kabung ke Kancah Nasional

Talkshow I-Break Kenalkan Program Gule Kabung ke Kancah Nasional

  JAKARTA – Usai meraih penghargaan Excellent Award for Initiative Strategic beberapa waktu lalu, program Gubernur Langsung Eksekusi Kerja Bersama Membangun…
Keberadaan BSIP Dibutuhkan dalam Pengawasan dan Pengawalan Ketersediaan Pangan

Keberadaan BSIP Dibutuhkan dalam Pengawasan dan Pengawalan Ketersediaan Pangan

  PANGKALPINANG – Keberadaan Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Babel, sangat dibutuhkan dalam pengawasan dan pengawalan ketersediaan pangan yang aman…
Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja Kolaborasi dengan Pemprov Babel

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja Kolaborasi dengan Pemprov Babel

Pangkalpinang – Angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) meningkat dalam kurun waktu dua tahun belakangan.…

Leave a Reply

Your email address will not be published.