- Reportase Bangka
- January 28, 2020
- 192
- 3 minutes read
​Menyamar Jadi Pembeli Buser Ciduk Pencuri HP
Pangkalpinang – Ariansya alias Rian (28) residivis kambuhan warga Jalan Villa Putih, Kelurahan Selindung Baru, kembali berurusan dengan pihak Kepolisian.
Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu pada 22 Desember 2019 lalu, tidak membuatnya jera.
Kali ini pelaku yang berprofesi sebagai supir angkot jurusan Pasar – Pangkalbalam ini membobol rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, pada Minggu (26/1/2020) sekira pukul 04.00 Wib.
Aksi pelaku dilakukan pada saat korban tertidur pulas, pelaku semakin mudah melakukan pencurian lantaran pintu depan kontrakan tidak dikunci.
Selanjutnya, pelaku mengambil lima unit HP milik korban dan dua unit HP milik rekan korban, selain itu Vape, tas sandang dan jam tangan juga raib diambil pelaku. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000-,
Kasus pencurian ini terungkap berawal dari tim yang dipimpin Kanit Buser Polres Pangkalpinang Aiptu Mardi, mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli HP Curian.
Selanjutnya, salah satu tim Buser melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan COD di pinggir jalan komplek perumahan Pasir Garam, tanpa menemui kendala Polisi berhasil meringkus pelaku dan barang bukti berupa HP Xiomi S2.
“Diamankan di pinggir jalan komplek Pasir Garam, saat akan menjual barang hasil curiannya pada tanggal Selasa 28 Januari 2020 pukul 11.30 Wib,” terang Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang saat di konfirmasi.
Dari catatan pihak kepolisian, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah keluar masuk penjara sebanyak 6 kali.
Pantauan di lokasi pada saat ditangkap, pelaku sempat berkelit dengan mengatakan bahwa pelaku membeli HP tersebut dari seseorang yang bernama Romi.
Mendapat keterangan dari pelaku, tim Buser segera mencari Romi, anggota Buser langsung mencari di seputaran BTC, Terminal Keramat, namun tidak ditemukan nama Romi dan ciri-ciri yang diterangkan pelaku.
“Setelah dilakukan introgasi baru diketahui bahwa nama Romi adalah karangan pelaku, untuk menghindar dari tuduhan pencuiran,” beber Sihotang.
Kepada Reportase Bangka pelaku Rian mengakui telah melakukan pencurian HP dan berniat menjual lantaran terdesak membutuhkan uang.
“Rencananya saya langsung jual, tetapi keburu Ketangkap,” singkat Rian.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.