PANGKALPINANG – Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (6/12) Malam.
Pelaku, Leo Rendi Alias Bedo (27) Dibekuk di kediamannya di Desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada pukul 18.30 Malam.
Satuan yang dipimpin oleh AKP Rudolf Sitorus, sempat terkecoh lantaran pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan sabu-sabu.
Selama ini, Leo Rendi memang dikenal licin dalam menghindari petugas, sepak terjangnya dalam mengedarkan sabu menjadikan dirinya sebagai TO (Target Operasi) Sat Narkoba Polres Pangkalpinang.
“Berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya, anggota langsung melakukan penggerbekan namun sabu tidak ditemukan di kediaman pelaku,” terang Sitorus, Rabu (12/12)
Bahkan, Polisi dengan teliti mencari sabu-sabu disetiap sudut ruangan sampai dengan halaman juga turut dicari.
“Ternyata sabu-sabu yang kami cari berada di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku, dan langsung kamu bawa ke Polres untuk pemeriksaan.
Dalam penggeledahan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa 2 bungkus kecil narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,95 Gr, pipa kaca, HP, 1 Ball plastik strip dan botol plastik bong sabu.
Dan saat ini, pelaku Leo Rendi Alias Bedo sudah resmi mendekam di sel tahan Polres Pangkalpinang dan dijerat dengan pasal Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kentung)