Pangkalpinang – Anggota Buser Polres Pangkalpinang mengamankan pelaku pencurian yang meresahkan warga Kota Pangkalpinang, Rabu (30/10/2019).
Kali ini, Aiptu Mardi Bule bersama anggotanya berhasil menangkap pelaku pencurian yang berkasi di halaman parkir pusat perbelanjaan Giant, yang berada di Kelurahan Dul, Kabupaten Bangka Tengah.
Pelaku Jon David (26) warga Plaju, Kota Palembang, diamankan Polisi tanpa perlawanan di sebuah kontrakan di Jalan Delima siam IV, Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.
Polisi harus bekerja ekstra keras mencari barang bukti hasil kejahatan pelaku, lantaran pelaku kerap beralasan saat ditanya anggota kepolisian.
Setelah di lakukan introgasi, pelaku mengatakan bahwa setelah membawa lari tas milik Bripda Hadiid Noor Asysyam, pada Sabtu (26/10/) lalau, dirinya membuang tas dan sebelumnya mengambil tab Samsung A 6 yang berada di tas tersebut.
“Awalnya saya melihat tas di letakkan di motor, karena situasi sepi langsung saya ambil dan bawa lari ke arah taib, hal ini saya lakukan untuk menghilangkan barang bukti,” ucap pelaku.
Dikatakan pelaku dirinya terpaksa mencuri karena tidak mempunyai pekerjaan dan untuk biyaya hidup sehari hari.
“Saya kerja bangunan, tetapi sudah dua minggu nganggur, jadi pikiran buntu aku nekat mencuri,” singkat pelaku.
Selain mengamankan pelaku, anggota Kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa tablet samsung, tas, dompet, KTA Kepolisian, SIM, sepeda motor Supra Fit BN 6132 DR.
Terpisah, saat dihubungi reportasebangka.com Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman, mengaku belum menerima laporan anggotanya.
“Nanti saya cek dulu, belum ada laporan dari anggota saya,” tutup Sihotang. (UNT)