PANGKALPINANG – Parkiran liar yang berada di Alun – Alun Taman Merdeka D’Kantin, Angkringan Jogja dan D’Barleys di obok-obok petugas gabungan dari Polres Pangkalpinang dan Dishub Kota Pangkalpinang, Selasa (20/11/2018) Malam.
Kegiatan penertiban langsung dipimpin Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Sahbaini, Kasat lantas Polres Pangkalpinang AKP Heriyanto, Kasat Sabhara AKP Nico dan Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Eko Adi Prasetyo.
Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil menciduk 10 juru parkir liar tanpa identitas dan mengantongi izin resmi dari Dishub kota Pangkalpinang.
Petugas melakukan penyisiran di sejumlah tempat parkir liar, setelah mendapat laporan warga yang merasa resah terkait keberadaan juru parkir liar.
“10 juru parkir liar kita giring ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pendataan berupa membuat surat pernyataan,” terang Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Eko Adi Prasetyo.
Ditambahkan Eko, pihaknya juga membuat surat pernyataan agar mereka yang terciduk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami juga membuat surat pernyataan kepada juru parkir liar yang menyebutkan kegaitan mereka melanggar Perda No. 5 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Pangkalpinang No. 16 tahun 2011 tentang Restribusi jasa umum,”tutup Eko.