Rabu, 9 Oktober 2024 23:00 WIB

​Oknum Security Edarkan Sabu di Pangkalpinang Dibekuk

Pangkalpinang – Tiga sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Pangkalpinang. Ketiga pelaku diamankan dalam kurun waktu sepekan, mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.

“Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, dua jaringan sindikat narkoba jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Akp Rudolf Sitorus, Rabu (6/2/2019).

Awalnya, petugas mengamankan Irfandy Ardian (24) di kediaman warga Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, Minggu (3/2). Usai digledah, petugas menemukan sabu-sabu 1,18 gram siap edar yang disimpan didalam lemari pakaian.

Lalu polisi melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya (bandar). Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan Fernando alias Nando (33) warga Jalan Pamekasan, Parit Lalang, bandar dari Irfandy.

“Nando ini diketahui beprofesi sebagai scurity Grand Mutiara, dari tangan pelaku diamankan dua paket sabu ukuran 0,60 gram,” tegas Kasat.

Sementara itu pada Senin (4/2), polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba bernama Hermansyah alias Bujang (33) warga Jalan Usman Ambon, Kelurahan Kejaksaan ini kedapatan menyimpan sabu seberat 7,18 gram.

“Ketiganya merupakan pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Pangkalpinang,” kata Kasat

“Mereka (Pelaku) ini merupakan Target Operasi kami dan terkenal licin dalam menghindar petugas dan saat ini ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 tahun 2009,” tambah Sitorus.

(unt/why)

Baca Juga :  Pemprov Babel Matangkan Persiapan Kedatangan Menko Marves
Berita Terkait

Rekomendasi