- Reportase Bangka
- May 7, 2020
- 198
- 2 minutes read
​Operasi Pekat Menumbing Buser Polres Pangkalpinang Bongkar Peredaran Miras Tanpa Izin
Pangkalpinang – Unit Buser Polres Pangkalpinang menggerbek kos-kosan yang berada di Jalan Toni Wen, Kelurahan Bintang, pada Rabu (6/5/2020).
Dalam penggerbekan di kamar bernomor 208 anggota Buser yang dipimpin Aiptu Mardi Bule mengamankan YG (23) dan EP (23) warga Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua pemuda ini harus berurusan dengan hukum lantaran menjual minuman berakohol tanpa izin di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Terungkapnya peredaran minuman berakohol ini berawal pada saat anggota Buser mendapatkan informasi bahwa sering terlihat aktivitas bongkar muat minuman berakohol tanpa izin di kosan tersebut.
Selain mengamankan kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 7 dus Bir Singa Raja, 22 dus Bir Prost, 4 botol anggur cap orang tua, 9 dus Bir Prost Alster dimana barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Daihatsu Grand Max.
Sedangkan di dalam mobil Toyota Avanza, Polisi juga mendapatkan barang bukti 4 dus Bir Prost Aister.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, saat di konfirmasi membenarkan terungkapnya peredaran miras tanpa izin.
“Mereka terjaring dalam Operasi Pekat Menumbing 2020 yang kami gelar, yang terjaring dalam operasi ini tetap kami proses karena mengedarkan minuman berakohol tanpa izin,”terang Kabag OPS.
Dari keterangan salah satu pelaku bernama YG pada saat pengerbekan dirinya mengatakan bahwa minuman-minuman tersebut berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
“Pemesan ada yang dari tokoh, juga cafe-cafe di Kota Pangkalpinang,” singkat pelaku. (UNT)