Sabtu, 5 Oktober 2024 09:41 WIB

​Paman Asal Bekasi Cabuli Keponakan Ditangkap di Babel

Pangkalpinang – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bangka Belitung dan Polisi Polda Babel berhasil mengungkap kasus pencabulan anak bawah umur. Pelakunya, TS (58), ayah tiri sekaligus paman korban, Melati usia 8 tahun (bukan nama sebenarnya).


Kasus pencabulan ini terjadi sudah dua tahun lamanya, sejak korban berusia 6 tahun. Perilaku bejad tersangka terbongkar ketika KPAD Babel mendapat laporan KPAD Kepulauan Riau, bahwa ada orang tua kandung yang merasa dihalangi orang tua asuhnya, untuk bertemu anaknya.


“Pada saat itu, pelaku berpura-pura orang tua Melati (korban) yang melaporkan ke KPAD Riau terkait sulitnya bertemu anaknya,” jelas Ketua KPAD Babel Sapta Qodria Muahfi kepada Reportase Bangka, Senin (8/4/2019).


Mendapat laporan tersebut, KPAD Babel langsung berkoordinasi dengan pelaku, mengingat anak yang dimaksud (dilaporkan) sedang tinggal di kota Pangkalpinang.


Sapta menjelaskan, setelah melakukan koordinasi dengan pelaku, barulah terbongkar bahwa pelaku bukanlah ayah kandunya, melain ayah tiri korban yang tak lain adalah paman korban. Pihak KPAD pun langsung berkoordinasi dengan Subdit PPA Dit Resrimum Polda Babel terkait kasus tersebut.


“Saya langsung telfon pelaku, berpura-pura akan melakukan mediasi, selanjutnya pelaku datang dan saya langsung antarkan ke Subdit PPA Dit Resrimum Polda Babel hingga akhirnya diamankan,” kata Sapta.


“Alasan saya, KPAD dan Subdit PPA Dit Resrimum Polda Babel akan mefasalitasi mediasi ini terkait hak asuh anak yang pelaku laporkan,” tutup Sapta.


Terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP A Maladi menjelaskan, pada tanggal pada Senin (1/4/2019) pelaku telah dilaporkan oleh YC, bibi korban warga Bekasi, Propinsi Jawa Barat.


Dihadapan petugas, YC menceritakan pengakuan korban, bahwa pelaku telah melakukan tindakan tidak senonoh kepada melati, diantaranya pipi dicium, bibir, hingga persetubuhan.

Baca Juga :  Sekda Naziarto Hadiri Pembukaan Festival Pelajar Nusantara Tahun 2022


“Bermula saat korban menceritakan kepada saudaranya YC yang tinggal di Bangka, Melati bilang ke YC, bahwa Melati tidak mau balik ke TSP (pelaku) yang berdomisili di Bekasi, lantaran menjadi korban pencabulan,” terang Maladi saat menggelar pers relase, Senin (8/4) di Mapolda Babel.


Maladi menegaskan, hasil visum menunjukan bahwa ada luka lecet pada bagian kemaluan Melati.


“Jadi dari hasil visum, bisa dipastikan bahwa pelaku telah menyetubuhi korban,” singkat Maladi.


Ditambahkan Maladi, Pihaknya melakukan pengamanan terhadap tersangka walaupun tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kota Bekasi.


“Kebetulan pelaku ada di Pangkalpinang jadi kami amankan, dan Insyaallah besok tersangka sudah kami limpahkan ke Polres Bekasi Kota,” jelasnya. (unt/unt) 

Berita Terkait

Rekomendasi