Pangkalpinang – Panitia khusus (pansus) raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) DPRD Babel kungker ke Lampung.
“Lampung Provinsi ke-8 yang sudah selesai Perda Zonasinya, di Sumatera Provinsi pertama, itulah alasannya pansus mendalami materinya ke Lampung,” kata Ketua pansus RZWP3K DPRD Babel, Adet Mastur, Kamis (17/1/2019).‎
Menurutnya, banyak kendala-kendala yang dihadapi lampung untuk menyelesaikan Raperda Zonasi itu, ini sama dengan kendala di Babel seperti masalah tambang.
“Masalahnya sama dengan kita, kalau kita tambang pasir timah sedangkan lampung pasir,” jelas Adet.
“Lampung ada 100 lebih pulau kecil, kita 500 pulau kecil dan ini hampir mirip dengan Provinsi kita,”ungkap dia.‎
Ia menjelaskan, Lampung menurut menyelesaikan Raperda ini menjadi perda selama 4 tahun, dimulai 2014 lalu. Beda halnya dengan Babel, pembahasan Raperda baru efektif pada bulan November 2018.
“Kita baru beberapa bulan, kita targetkan tidak sampai 4 tahun selesai,” tuturnya.‎
Ia menambahkan apa-apa saja pendalaman materi yang didapat dari Kunker ke Lampung akan dibuat kesimpulan agar dapat menyelesaikan permasalahn-permasalaan yang mengambat penyelesaian Raperda Zonasi tersebut. (ren/ren)