Rabu, 9 Oktober 2024 22:10 WIB

​Pembahasan Draf Raperda RZWP3K Babel Akan Distop Jika KLHS Tak Selesai

Pangkalpinang – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Babel. Adet Mastur akan menghentikan pembahasan jika Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis tidak selesai.

“Jika nanti masuk dalam pembahasan draf nanti dokumen KLHS ini tak kunjung selesai maka akan kita stok dulu pembahasanya,”kata Adet usai rapat dengan pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait Raperda RZWP3K diruang Banmus. Kamis (24/1).

Tetapi untuk saat ini, lanjutnya sembari menunggu dokumen KLHS selesai Raperda RZP3K tetap bisa di lanjutkan karena saat ini masih dalam tahap pengumpulan data.

“Sembari berjalan, kan saat ini kita masih dalam tahap pengumpulan data belum melakukan pembahasan draf,”ujarnya.

Ia menyebutkan ada 3 tahap yang harus dilalui yakni pertama pengumpulan data, kedua memanggil pihak-pihak terkait untuk menginventarisi masalah dan penyampai aspirasi masyarakat sedangkan yang ketiga baru masuk dalam draf raperda.

“Kalau sudah masuk dalam pembahasan drat itu sudah tidak boleh dokumen KLHS harus selesai kalau tidak akan kita mentahkan lagi atau kita Stop hingga KLHS selesai,”ungkap dia.

Untuk menginventarisir masalah, pihaknya akan memanggil BI dan BPS Selain itu pihaknya juga akan memanggil Bupati dan Walikota untuk mensikronkannya dengan RT/RW.

“Kita ingin RT/RW ini singkron jangan sampai bertentangan makanya kami akan panggil Bupati dan Walkikota,”ucap Adet.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Babel. Eko Kurniawan mengatakan KLHS ini adalah wajib dan sudah di proses sejak 2017 namun memang belum selesai.

“Sudah 2017 lalu kita proses, memang belum selesai, karena berbagai pihak yang berkepentingan belum menyepakati alokasi ruangnya termaksut kabupaten,”kata Eko.

Makanya menurut dia KLHS ini haruslah singkron dengan RT/RW,”kita tidak bicara batas waktu hingga kapan selesainya, tetapi bisa sembari menunggu KLHS selesai raperdanya tetap jalan,” ujarnya. (ren/ren) 

Baca Juga :  ​93 Napi Muntok Dapat Remisi, 2 Orang Bebas
Berita Terkait

Rekomendasi