Sungailiat – Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Sophian berjanji akan menindak tambang inkonvensional milik Kardus, warga Lingkungan Batako, Sungailiat yang bekerja dekat pemukiman warga dengan jarak kurang lebih 5 meter.
“Kita akan periksa kelengkapan izin yang dimiliki penambang. Dan kita akan lihat kawasan tersebut merupakan kawasan layak tambang atau kawasan terlarang,” ujar Kabag Ops kepada wartawan Rabu (15/5/2019) di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi mengenai keberadaan tambang yang dieluhkan warga Batako tersebut. Sehingga pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Tadi sudah dikomunikasikan kepada Kapolsek Sungailiat dan ada tim yang mengecek lokasi mengenai keberadaan dan aktifitas TI tersebut,” ujarnya.
Terpantau, sedikitnya ada 5 unit TI rajuk milik Kardus tak lagi menghantam bagian tanah yang dekat dengan pemukiman warga. Saat ini TI – TI yang dikerjakan puluhan buruh tambang ini beraktifitas sekitar 50 meter dari pemukiman warga.
Tarno (40) salah satu warga Batako kepada wartawan Rabu sore mengatakan dengan menjauhnya TI tersebut dari rumahnya ia pun merasa tidak terancam ketakutan lagi akan terjadi longsor.
“Sesuai yang kami harapkan. Kami gak akan mematikan rezeki Bang Kardus hanya kami minta jangan bekerja dekat pemukiman kami. Kami takut nanti tiba – tiba terjadi longsor. Mana rumah sudah retak. Kalau ada getaran getaran dari TI dan beban tanah tak kuat malah nanti tambah hancur rumah kami,” ujarnya. (mau)