Pangkalpinang – Polisi menciduk warga Semabung Lama, Umbara fajar (24) di Jalan Jamrud 2, Kelurahan Semabung Lama,Selasa (29/1) Malam.
Penangkapan pelaku pengedar sabu ini berawal dari laporan warga sekitar yang merasa resah terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Bukit Intan AKP Adi Putra mengatakan diamankan pelaku, berkat laporan warga melalui call siaga sahabat intan.
“Berawal dari informasi yang kami terima, selanjutnya tim kami turunkan dan berhasil mengamankan pelaku Saat hendak bertransaksi,” terang Adi Putra.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa 5 paket kecil narkoba senilai 4 juta rupiah.
” Pelaku didugatelah melakukan tindak pidana P menjual,membeli,menerima dan memiliki,menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, sebagaimana dikasud dalam UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Adi Putra. (Kentung)