Muntok – Anggota Polres Bangka Barat menangkap 10 truk yang bermuatan BBM jenis Solar, Sabtu (16/3) dinihari di ara Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok Bangka Barat.
Penangkapan itu dilakukan langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Pelabuhan tersebut.
Diketahui, 10 truk membawa 80 ton Solar ilegal yang diketahui berasal daerah Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat di konfirmasi reportasebangka.com Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, membenarkan terkait diamankannya 10 truk berikut sopir.
“Berawal dari kegiatan kepolisan yang ditingkatkan (K2YD) selanjutnya kami mendapatkan laporan terkait keberadaan BBM ilegal jenis Solar yang berada di truk tersebut,” terang Firman Andreanto.
Para pelaku diketahui menggunakan truk jenis Mitsubishi Canter sebanyak delapan unit, dengan muatan 10 ton setiap truk.
Selain mengamankan truk berserta solar, petuaga kepolisian juga mengamankan 10 sopir truk diantaranya, Ahmad Marsidi (27) warga Alang-Alang Lebar, Najamudin (21) warga Betung, Aan Afriansyah (28) warga Banyuasin, Nurman (30) warga Lampung Tengah, Budi (34) warga Musi Banyuasin, Rendi (35) warga Musi Banyuasin, Holden (45) warga Musi Banyuasin, Abdullah Sani (41) warga Musi Banyuasin, Exggi Syampurna (20) warga Musi Banyuasin dan Candra Irawan (18) warga Musi Banyuasin.
Kesepuluh pelaku penyelundupan, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Bangka Barat, mereka dijerat dengan pasal Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 dan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) UU nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP. (Al_Taelor/UNT)