Pangkalpinang – Aktivitas Tambang Invenkonsional (TI) yang berada di Kolong Bravo, Kelurahan Dul, Bangka Tengah, Bangka Belitung dihentikan paksa Polres Pangkalpinang, Sabtu (19/1/2019).
“Benar, kita hentikan karena tidak mengantongi izin dan meresahkan masyarakat,” jelas Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana saat dikonfirmasi Reportase Bangka, Senin (21/1/2019).
Penertiban Tambang Invenkonsional Ilegal di pimpinan langsung Kapolres didampingi Kabag Ops, Kasat dan jajaran Polres Pangkalpinang.
Pantauan di lokasi, sedikitnya ada 16 unit mesin TI yang beroperasi dan 1 unit alat berat berupa Exavator/PC yang diketahui milik Athian, warga Deniang, Kabupaten Bangka.
“Kami minta peralatan tambang yang ada di lokasi segera diangkut dan tidak ada lagi aktivitas penambangan timah karena tidak ada izin,” tegas Iman.
“Apabila SPK dari PT. Timah Tbk sudah diterbitkan maka baru boleh kembali melakukan kegiatan penambangan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun, diketahui bahwa TI yang beroperasi di kolong bravo dalam rangka pendalaman dan alih fungsi sebagai kolam pariwisata/retensi.
Aktivitas pendalaman ini baru berlangsung dua hari dan hasil penambangan pasir timah diketahui dijual kepada Athau, yang merupakan pelaksana di lapangan kegiatan tersebut.
“Lokasi ini akan dijadikan Gubernur Babel menjadi kolong retensi/ kolong wisata dengan metode pendalaman dengan metode tambang Ponton yang melibatkan warga sekitar,” jelas Rikky Fermana Ketua Himpunan Pewarta Indonesia (HPI Babel) selaku pengawas yang ditunjuk secara lisan oleh Gubernur Babel.(Kentung).