Jumat, 24 Januari 2025 12:36 WIB

​Polisi Ringkus 89 Pelaku Peredaran Narkoba di Pangkalpinang

Pangkalpinang – Sepanjang Januari hingga November 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan 89 tersangka pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

Hal ini terungkap pada saat perss Relase yang dipimpin Wakapolres Pangkalpinang Kompol Nur Samsi, Kabag OPS Kompol Sahbaini dan Kasat Narkoba AKP Rudolf Sitorus, Senin (26/11/2018)

Dari 89 tersangka, Polisi berhasil menyita sabu-sabu senilai ratusan juta serta extacy dan ganja.

“Sabu dengan berat 538,34 gram atau senilai Rp 807.810.000- Ganja seberat

380,69 gram dengan nilai Rp 1.500.000, sedangkan extacy berjumlah 9 setengah butir dengan nilai Rp 3.800.000,- ungkap Nur Samsi kepada awal media.

Dikatakan Nur Samsi, bahwa rata-rata pelaku adalah pemain lama narkoba di Kota Pangkalpinang.

“Ada resedivis, ada juga pemain baru juga berbagai profesi kita amankan kalau terbukti mengedarkan Narkoba,” tegas Samsi.

Ditambahkan Nur Samsi, pihaknya tetap terus berupaya memerangi Narkoba sampai ke akar-akarnya. “Kita tidak boleh main-main menangani masalah Narkoba. Ke depan, pemberantasan Narkoba akan terus ditingkatkan lagi. Itu penting,” serunya. (Kentung)

Baca Juga :  PT Timah Serahkan Bantuan Untuk Penderita Tumor Ganas
Berita Terkait

Rekomendasi