Kamis, 7 Desember 2023 03:23 WIB

​Polres Pangkalpinang Tangkap Wanita Kurir Sabu Jaringan Lapas Narkotika

Pangkalpinang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) berhasil membekuk tiga pengedar narkotika jenis sabu. Dari tiga pelaku, satu diantaranya adalah wanita jaringan lapas Narkotika Pangkalpinang.


Wanita itu berinisial SO (30) ditangkap di kediamannya sekitar pukul 15.30 Wib. Tersangka mengaku terpaksa edarkan sabu karena desakan ekonomi ditambah suaminya sedang sakit dan tidak bisa bekerja.


“Desakan ekonomi pak, ditambah suami sedang sakit, jadi saya nekat jual sabu-sabu,” jelas pelaku di Mapolres Pangkalpinang, Rabu (2/10/2019).


Pelaku mendapat barang haram tersebut dari jaringan seorang napi di lapas Narkotika. Berawal saat SO membesuk adiknya. Pelaku ditawari jadi pengedar sabu oleh napi berinisial MA.


Karena sedang kesulitan uang ditambah suami sedang sakit, pelaku pun menyanggupi tawaran napi tersebut. Bermodalkan uang senilai Rp 6 juta, pelaku mengambil paket sabu-sabu sebanyak 6 paket dengan berat 5,74 gram.


Pelaku memasarkan sabu lewat komunikasi via telepon. Jika lokasi sudah ditentukan, pelaku melempar sabu tersebut.


Diungkapkan SO, dari penjualan sabu-sabu dirnya mendapat keuntungan 200 Ribu setiap transaksi. “Rencananya keuntungan berjualan sabu untuk biyaya mengobati suami yang sedang sakit,” ungkap SO.


Dalam penagkapan SO, juga disita barang bukti berupa 6 paket dengan berat 5,74 gram empat buah plastik bening, satu buah botol, satu buah dompet dan handphone yang ditemukan pihak kepolisan di kediaman pelaku.


Selain SO, polisi juga berhasil mengamankan dua pengedar berinisial RO (34) dan WW (42). Keduanya dimanakan di dua tempat berbeda. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu berat 9,15 Gram dari pelaku RO, sementara dari pelaku WW, petugas menyita 2 bungkus paket sedang sabu berat 1,85 gram dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Jalani Rekonstruksi, Pison Yesafat Peragakan 19 Adegan Habisi Nyawa Rendi Nafila


Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang menjelaskan, ketiga pelaku dibekuk berdasarkan laporan dari masyarakat.


“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba,” tegas Jadiman.


“Pelaku dijerat dua pasal yaitu pasal 112 UU nomor 35 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 20 Miliyar,” jelasnya. (unt/red)

Berita Terkait

Rekomendasi