Rabu, 4 Desember 2024 07:09 WIB

​Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan Petugas Bea dan Cukai Pangkalpinang

Pangkalpinang – Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, melakukan pemusnahan barang milik negara, Kamis (15/11/2018).

Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan komplek rumah dinas Bea dan Cukai Pangkalpinang, juga dihadiri Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sumatera Bagian Timur yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Penindakan Asep Munandar.

Pantauan di lapangan sejumlah 173.143 bungkus rokok atau 3.462.860 batang yang diperkirakan bernilai Rp 865.465.000,00 dimusnahkan dengan cara di bakar.

Kepada reportasebangka.com Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang, M.Nasrul Fatah menagatan bahwa rokok tersebut merupakan rokok ilegal.

“Ini merupakan hasil penindakan dilapangan melalui operasi pasar, dan ditemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu ataupun pita cukai bekas,” terang Nasrul Fatha.

Ditambahkan Nasrul Fatha, barang barang yang dimusnahkan telah melanggar undang-undang republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagai mana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2017.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk trasparansi kami kepada masyarakat, bahwa barang-barang yang ilegal yang berkekuatan hukum tetap sudah kami musnahkan,” tutup Nasrul Fatha. (Kentung)

Baca Juga :  ​Gatot Nurmantyo Direncanakan Hadiri Seminar Kebangsaan di Babel
Berita Terkait

Rekomendasi